Rabu, 14 Mei 2014

OPERATING ROOM : PATIENT SAFETY CHEKLIST



Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan modern adalah suatu organisasi yang sangat komplek karena padat modal, padat tehnologi, padat karya, padat profesi, padat sistem, dan padat mutu serta padat resiko sehingga tidak mengejutkan bila kejadian tidak diinginkan/KTD akan sering terjadi dan akan berakibat pada terjadinya injuri atau kematian pada pasien.

Dalam proses pemberian layanan kesehatan dapat terjadi kesalahan berupa kesalahan diagnosis, pengobatan, pencegahan, serta kesalahan sistem lainnya. Berbagai kesalahan tersebut pada akhirnya berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Hal ini berarti bahwa kesalahan dapat mengakibatkan cedera dan dapat pula tidak mengakibatkan cedera terhadap pasien.

Keamanan adalah prinsip yang paling fundamental dalam pemberian pelayanan kesehatan dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko.

Menurut laporan dari Institute of Medicine (IOM) tahun 1999; To err is human, building a safer health system; di Amerika Serikat diproyeksikan terjadi 44.000 sampai dengan 98.000 kematian setiap tahun akibat dari medical error yang sebenarnya dapat dicegah, angka ini hampir empat kali lipat dari kematian akibat kecelakaan lalulintas. Laporan dari IOM tersebut mengejutkan banyak kalangan dunia kesehatan, bagaimana itu bisa terjadi?. Padahal sejak masa sebelum masehi, Hippocrates (bapak kedokteran modern) pernah mengemukakan ungkapan ”Primum non nocere” atau ”First, do no harm” (melayani tanpa harus membahayakan).

Karena itu, sejak ada laporan IOM tersebut berbagai negara mulai mengembangkan suatu gerakan yang disebut sebagai Patient Safety (Keselamatan Pasien). Lembaga kesehatan dunia (WHO) sendiri mendirikan lembaga World Alliance for Patient Safety baru pada tahun 2004 dan Indonesia mulai gerakan keselamatan pasien ini pada tahun 2005 yaitu dengan didirikannya Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

GAMBARAN UMUM PATIENT SAFETY

Saat ini isu global yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien (patient safety). Isu ini praktis mulai dibicarakan kembali pada tahun 2000an, sejak laporan dari Institute of Medicine (IOM) yang menerbitkan laporan: To err is human, building a safer health system, yang memuat data menarik tentang Kejadian Tidak Diharapkan/ KTD (Adverse Event).

Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menegaskan pentingnya keselamatan dalam pelayanan kepada pasien sehubungan dengan data KTD di Rumah Sakit di berbagai negara menunjukan angka yang tidak kecil berkisar 3 - 16%. Gerakan keselamatan pasien dalam konteks pelayanan kesehatan saat ini diterima secara luas di seluruh dunia. WHO kemudian meluncurkan program World Alliance for Patient Safety pada tahun 2004. Di dalam program itu dikatakan bahwa keselamatan pasien adalah prinsip fundamental pelayanan pasien sekaligus komponen kritis dalam manajemen mutu.

Di Indonesia sendiri, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) pada tanggal 1 Juni 2005, dan telah menerbitkan Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien. Panduan ini dibuat sebagai dasar implementasi keselamatan pasien di rumah sakit. Dalam perkembangannya, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Departemen Kesehatan telah pula menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi rumah sakit saat ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap rumah sakit sebagai amanat Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sejak berlakunya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, muncul berbagai tuntutan hukum kepada dokter dan rumah sakit. Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah dengan penerapan sistem keselamatan pasien di rumah sakit. Keselamatan pasien sebagai suatu sistem di dalam rumah sakit sebagaimana dituangkan dalam instrumen standar akreditasi rumah sakit ini diharapkan memberikan asuhan kepada pasien dengan lebih aman dan mencegah cedera akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam pelaksanaannya keselamatan pasien akan banyak menggunakan prinsip dan metode manajemen risiko mulai dan identifikasi, asesmen dan pengolahan risiko. Pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien akan meningkatkan kemampuan belajar dari insiden yang terjadi untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama dikemudian hari.

 MAU TAU LEBIH LANJUT IKUTI WORKSHOP PATIENT SAFETY CHEKLIST DIACARA PIT XIII HIPKABI DI TIARA CONVENTION HALL MEDAN 6-8 JUNI 2014

INFO LANJUT KLIK 


 

Selasa, 13 Mei 2014

DISASTER MANAGEMENT

Manajemen Bencana (Disaster Management) di Bidang Kesehatan


Indonesia adalah negara yang sarat akan bencana. Gempa bumi dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara 26 Desember 2004, gempa bumi Yogyakarta 27 Mei 2006, lalu tsunami di pantai Selatan Jawa pada 17 Juli 2006. Semuanya adalah satu momentum yang sama dan berharga bagi pemerintah dan bangsa Indonesia. Yang menunjukkan bahwa, betul negara ini begitu tidak berdaya menghadapi musibah tersebut. Bahwa, ternyata kita belum memiliki manajemen penanggulangan bencana yang baik.

Tidak terlepas dari kenyataan bahwa bencana alam adalah bagian dari takdir Illahi, sehingga seringkali tak bisa dicegah. Namun, manusia memiliki kekuatan akal dan pengetahuan yang yang telah diberikan oleh Tuhan yang semestinya bisa dimaksimalkan untuk mereduksi atau pun meminimalisir bahaya (damages) bencana alam.

Pengertian Bencana

Bencana adalah gabungan antara ancaman (Hazard) dan kerentanan (Vulnerability). Ancaman (Hazard) yaitu fenomena, bahaya atau resiko, baik alami maupun tidak alami. Sedangkan kerentanan (Vulnerability) adalah keadaan didalam suatu komunitas yang membuat mereka mudah terkena dampak buruk dari ancaman diantaranya: kerentanan fisik, sosial, dan psikologi/sikap.
 
Jadi bencana (disaster) adalah suatu gangguan serius terhadap fungsi suatu komunitas sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan komunitas tersebut untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004).

Penanganan atau Manajemen Bencana (Disaster Management)

Manjemen Bencana (Disaster Management) adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan daruat, sekaligus memberikan kerangka kerja untuk menolong masyarakat dalam keadaan beresiko tinggi agar dapat menghindari ataupun pulih dari dampak bencana.

Tujuan dari Manajemen Bencana antara lain:

 

  1. Mengurangi atau menghindari kerugian secara fisik, ekonomi maupun jiwa yang dialami oleh perorangan, masyarakat negara,
  2. Mengurangi penderitaan korban bencana,
  3. Mempercepat pemulihan,
  4. Memberikan perlindungan kepada pengungsi atau masyarakat yang kehilangan tempat ketika kehidupannya terancam.
 

Dalam suatu lingkaran manajemen bencana (disaster management cycle) ada dua kegiatan besar yang dilakukan, yaitu:

  1. Sebelum terjadinya bencana (pre event),
  2. Setelah terjadinya bencana (post event).
 

Kegiatan setelah terjadinya bencana dapat berupa disaster response/emergency response (tanggap bencana) ataupun disaster recovery. Kegiatan yang dilakukan sebelum terjadinya bencana dapat berupa disaster preparedness (kesiapsiagaan menghadapi bencana) dan disaster mitigation (mengurangi dampak bencana). Ada juga yang menyebut istilah disaster reduction, sebagai perpaduan dari disaster mitigation dan disaster preparedness (Makki, 2006).

Namun berdasarkan hasil selama ini, kita lebih banyak melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan recovery dari pada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi bahaya/kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat berupa:

  1. Pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness),
  2. Latihan penanggulangan bencana (disaster drill),
  3. Penyiapan teknologi tahan bencana (disaster-proof),
  4. Membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan
  5. Perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management policies).
Manajemen Bencana (Disaster Management) di Bidang Kesehatan

Tenaga Medis adalah salah satu bidang yang sangat berperan penting dalam penanggulangan bencana. Bencana yang terjadi dapat menyebabkan kerawanan status kesehatan pada masyarakat yang terkena bencana ataupun masyarakat sekitar daerah bencana. Untuk itu percepatan penanganan korban tidak hanya pada masa tanggap darurat saja, tetapi kesiapsiagaan sedini mungkin juga dilakukan sehingga dapat meminimalisir korban.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan pada berbagai bencana alam, jajaran kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Dari berbagai pengalaman tersebut maka disusunlah
Buku Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana yang dituangkan ke dalam SK Menkes No. 066/MENKES/SK/II/2006, serta Pedoman Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Akibat Bencana

. Diharapkan dengan ini dapat terjadi peningkatan pengelolaan SDM kesehatan dalam penanggulangan bencana yang diikuti dengan ketersediaan SDM kesehatan dengan kompetensi yang memadai, khususnya dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Dengan adanya pedoman-pedoman ini diharapkan penanggulangan bencana pada masa yang akan datang dapat dilaksanakan dengan lebih baik, lebih cepat, dan tepat di semua tingkatan jajaran kesehatan secara terpadu, dan untuk memberikan gambaran tentang peran semua unit jajaran kesehatan, serta bertujuan agar semua unit jajaran kesehatan tersebut dapat mempelajari, memahami, dan melaksanakan tugas penanggulangan bencana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran dan fungsi masing masing.

 
AYO IKUTI WORKSHOP DISASTER MANAGEMENT PADA PIT HIPKABI X111 DI TIARA CONVENTION HALL PADA 6-8 JUNI MENDATANG , HUBUNGI 08126309250
 
 
Sumber

1. Perpustakaan DepKes RI
2. Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) DepKes RI
3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
4. Palang Merah Indonesia (PMI)
5. Buku Pedoman Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Akibat Bencana
6. Buku Pedoman Penanggulangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
7. http://perpusbencana.blogspot.com/2010/08/manajemen-bencana-disaster-management.html