Rabu, 14 Mei 2014

OPERATING ROOM : PATIENT SAFETY CHEKLIST



Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan modern adalah suatu organisasi yang sangat komplek karena padat modal, padat tehnologi, padat karya, padat profesi, padat sistem, dan padat mutu serta padat resiko sehingga tidak mengejutkan bila kejadian tidak diinginkan/KTD akan sering terjadi dan akan berakibat pada terjadinya injuri atau kematian pada pasien.

Dalam proses pemberian layanan kesehatan dapat terjadi kesalahan berupa kesalahan diagnosis, pengobatan, pencegahan, serta kesalahan sistem lainnya. Berbagai kesalahan tersebut pada akhirnya berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Hal ini berarti bahwa kesalahan dapat mengakibatkan cedera dan dapat pula tidak mengakibatkan cedera terhadap pasien.

Keamanan adalah prinsip yang paling fundamental dalam pemberian pelayanan kesehatan dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko.

Menurut laporan dari Institute of Medicine (IOM) tahun 1999; To err is human, building a safer health system; di Amerika Serikat diproyeksikan terjadi 44.000 sampai dengan 98.000 kematian setiap tahun akibat dari medical error yang sebenarnya dapat dicegah, angka ini hampir empat kali lipat dari kematian akibat kecelakaan lalulintas. Laporan dari IOM tersebut mengejutkan banyak kalangan dunia kesehatan, bagaimana itu bisa terjadi?. Padahal sejak masa sebelum masehi, Hippocrates (bapak kedokteran modern) pernah mengemukakan ungkapan ”Primum non nocere” atau ”First, do no harm” (melayani tanpa harus membahayakan).

Karena itu, sejak ada laporan IOM tersebut berbagai negara mulai mengembangkan suatu gerakan yang disebut sebagai Patient Safety (Keselamatan Pasien). Lembaga kesehatan dunia (WHO) sendiri mendirikan lembaga World Alliance for Patient Safety baru pada tahun 2004 dan Indonesia mulai gerakan keselamatan pasien ini pada tahun 2005 yaitu dengan didirikannya Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

GAMBARAN UMUM PATIENT SAFETY

Saat ini isu global yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien (patient safety). Isu ini praktis mulai dibicarakan kembali pada tahun 2000an, sejak laporan dari Institute of Medicine (IOM) yang menerbitkan laporan: To err is human, building a safer health system, yang memuat data menarik tentang Kejadian Tidak Diharapkan/ KTD (Adverse Event).

Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menegaskan pentingnya keselamatan dalam pelayanan kepada pasien sehubungan dengan data KTD di Rumah Sakit di berbagai negara menunjukan angka yang tidak kecil berkisar 3 - 16%. Gerakan keselamatan pasien dalam konteks pelayanan kesehatan saat ini diterima secara luas di seluruh dunia. WHO kemudian meluncurkan program World Alliance for Patient Safety pada tahun 2004. Di dalam program itu dikatakan bahwa keselamatan pasien adalah prinsip fundamental pelayanan pasien sekaligus komponen kritis dalam manajemen mutu.

Di Indonesia sendiri, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) pada tanggal 1 Juni 2005, dan telah menerbitkan Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien. Panduan ini dibuat sebagai dasar implementasi keselamatan pasien di rumah sakit. Dalam perkembangannya, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Departemen Kesehatan telah pula menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi rumah sakit saat ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap rumah sakit sebagai amanat Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sejak berlakunya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, muncul berbagai tuntutan hukum kepada dokter dan rumah sakit. Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah dengan penerapan sistem keselamatan pasien di rumah sakit. Keselamatan pasien sebagai suatu sistem di dalam rumah sakit sebagaimana dituangkan dalam instrumen standar akreditasi rumah sakit ini diharapkan memberikan asuhan kepada pasien dengan lebih aman dan mencegah cedera akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam pelaksanaannya keselamatan pasien akan banyak menggunakan prinsip dan metode manajemen risiko mulai dan identifikasi, asesmen dan pengolahan risiko. Pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien akan meningkatkan kemampuan belajar dari insiden yang terjadi untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama dikemudian hari.

 MAU TAU LEBIH LANJUT IKUTI WORKSHOP PATIENT SAFETY CHEKLIST DIACARA PIT XIII HIPKABI DI TIARA CONVENTION HALL MEDAN 6-8 JUNI 2014

INFO LANJUT KLIK 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar